Selasa, 05 April 2011

TIPS MENGHINDARI KEJARAN DEBT COLLECTOR


Akhir-akhir ini kata debt collector sedang naik daun akibat pemukulan yang telah menewaskan seorang nasabah bank besar di Jakarta, pelakunya dikabarkan berprofesi sebagai debt collector.

Mungkin kata itu sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Debt collector dapat diterjemahkan sebagai penagih hutang, orang yang pekerjaannya menagih hutang dan cenderung melakukan kekerasan fisik kepada orang yang berhutang (walaupun tidak semua demikian).

Dengan demikian ada yang perpendapat,  agar jangan berhadapan dengan debt collector maka jangan berhutang.
Memang benar  pendapat itu, namun akan menjadi salah kalau anda seorang pengusaha atau wiraswasta.
Benar kalau anda hanya mengandalkan gaji pokok untuk memenuhi  kebutuhan sehari-hari, Hidup tenang.  Dapat gaji bayar listrik, telepon, pam, televisi berbayar, internet, sekolah anak dan untuk konsumsi. Sisanya ditabung.

Jika anda menjalankan usaha sendiri akan menjadi salah pendapat di atas. Tentu sebagai pengusaha anda akan berhitung. Dengan bunga bank berkisar 11% sampai 13% pa (per annum) saat ini  anda akan berani mengambil keputusan  berhutang kepada bank  dengan perkiraan benefit sebesar 30% atau 40% dan sebagai pengusaha anda sudah bisa bayangkan selisih hasil dengan biaya bunga akan menjadi keuntungan anda (asumsi kasar).

Bagaimana jika tidak mampu membayar hutang?

Saya yakin itu bukan keinginan kita saat pertama kali meminjam uang ke bank (kecuali memang sudah direncanakan  sejak awal dibuat kredit  macet).  Jika memang tidak mampu membayar sebaiknya tidak perlu lari  atau kabur atau menghilang karena akan menyebabkan nama anda masuk daftar hitam (Black list) di Bank Indonesia dan anda akan kesulitan berhubungan dengan kredit perbankan (waspadalah). Ingat, hidup masih panjang. Bersikaplah jantan, temuai bank tempat anda berhutang utarakan semua ketidakmampuan anda, saya yakin bank akan menghargai itikat baik anda  dan akan memberikan solusi yang sama-sama menguntungkan entah melelang agunan (jika awal akad kredit anda menggunakan agunan) atau menjadwal ulang hutang anda. Teman saya yang bekerja disebuah bank pernah berkata “Dari pada hutang nasabah diposting hutang tak tertagih, lebih baik dijadwal ulang” jika hal ini anda lakukan, tentu anda tidak akan berhadapan dengan debt collector yang umumnya berpenampilan kasar terhadap orang lain kecuali kepada anak istrinya di rumah.

Berhutanglah jika memang bermanfaat dan produktif.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

(Salam hangat P B8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar